Metrosultra.id, Rumbia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menetapkan perolehan kursi dan 25 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, di Gedung Auditorium Tanduale, Kantor Bupati Bombana belum lama ini (14 Juni 2024).
Hasdin Nompo menyatakan bahwa keputusan ini berdasarkan surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak ada lagi Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Kabupaten Bombana. “Kami masih menunggu instruksi surat dinas dari KPU RI terhadap hasil keputusan kemarin, dan hari ini adalah waktu terakhir kita menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih khususnya DPRD Kabupaten Bombana,” jelasnya.
KPU Kabupaten Bombana baru bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih setelah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah penetapan ini, perolehan kursi dan calon terpilih akan digunakan sebagai syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dari 25 kursi DPRD Kabupaten Bombana, tiga partai memperoleh masing-masing 4 kursi, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Berbeda dengan Partai Amanat Nasional (PAN) hanya peroleh 3 kursi, sementara Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) juga berhasil memperoleh 2 kursi.
Berikut daftar anggota DPRD Kabupaten Bombana terpilih berdasarkan daerah pemilihan (dapil):
Dapil 1 Bombana:
1. H. Musrifa (Gerindra) – 1233 suara sah
2. Herlin (PDIP) – 1535 suara sah
3. A. Muhammad Khaekal (PDIP) – 1541 suara sah
4. Zalman (Nasdem) – 1346 suara sah
5. Justang (PAN) – 1593 suara sah
Dapil 2 Bombana:
1. Nasruddin (PKB) – 2408 suara sah
2. Andi Sambaloga (Gerindra) – 2246 suara sah
3. Abdul Rahman (PDIP) – 1772 suara sah
4. Arsyad (Nasdem) – 2369 suara sah
5. Yudi Utama Arsyad (PBB) – 1731 suara sah
Dapil 3 Bombana:
1. Jumadil (PKB) – 1836 suara sah
2. Suryadi (Gerindra) – 1405 suara sah
3. Ambololo (Nasdem) – 1688 suara sah
4. Syahruddin (PKS) – 1300 suara sah
5. Askar (PAN) – 1623 suara sah
6. Kusmardin (PBB) – 1114 suara sah
Dapil 4 Bombana:
1. Nurkholis (PKB) – 1649 suara sah
2. Johal Salim (PDIP) – 1716 suara sah
3. Heryanto (Golkar) – 1721 suara sah
4. Husnul Faudi (PAN) – 1953 suara sah
Dapil 5 Bombana:
1. Iskandar (PKB) – 1579 suara sah
2. Ahmad Sutejo Eriadi (Gerindra) – 1537 suara sah
3. Abdul Wahid (Golkar) – 1017 suara sah
4. Ashari Usman (Nasdem) – 1163 suara sah
5. Ahmad Yani (PKS) – 2458 suara sah
Menurut Hasdin, Sebelum pelantikan dilakukan nama-nama anggota DPRD yang telah ditetapkan ini akan disahkan melalui rapat pleno KPU dan kemudian diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Selanjutnya ditembuskan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk diteruskan kepada Gubernur sebelum dilantik oleh Pengadilan.
“Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bombana dijadwalkan pada 2 Oktober 2024, dengan lokasi pelantikan akan ditentukan oleh Sekretariat DPRD Bombana. Kami hanya menetapkan calon terpilih, untuk lokasi pelantikan tergantung permintaan pihak DPR,” tandas Hasdin Nompo.