Penulis : Zulkarnain
Akan tetapi, Pria yang akrab disapa Rudy ini juga menilai para peserta pemilu masih memilik ruang untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik khususnya diinternal partai politik sebagai peserta pemilu hingga masa kampanye dimulai dengan catatan memperhatikan ketentuan peraturan penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan.
Â
“Maksudnya sosialisasi dan pendidikan politik seperti pemasangan bendera parpol peserta pemilu harus dengan nomor urutnya. Selain itu, saat melakukan pertemuan terbatas peserta pemilu memberitahukan secara tertulis kepada KPU satu hari sebelum melaksanakan kegiatan,” ujarnya.
Â
Disisi lain, Rudinan tetap menginginkan adanya kesadaran para peserta Pemilu maupun kelompok masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye ditempat yang telah dilarang. Hal ini juga diatur didalam Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu.
Â
“Berdasarkan pasal 71 PKPU 15 tahun 2023, tempat pemasangan APK peserta pemilu yang dilarang itu yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasya.(red)