Selain itu, KNPI Sultra menilai putusan MK membuka ruang partisipasi dalam proses elektoral dan melindungi hak konstitusional partai politik, sebagai peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada,
Mereka juga meminta KPU untuk segera menerbitkan revisi Peraturan No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Revisi ini harus dilakukan sesuai dengan putusan MK. Jika tidak, Pilkada akan menjadi inkonstitusional,” tegas KNPI.
Sikap tegas KNPI Sultra ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa, khususnya DPR RI dan KPU, untuk tetap menjunjung tinggi konstitusi dan melaksanakan tugas mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.