Tim Rajawali Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Timur dengan cepat bergerak. Dipimpin oleh IPDA Ramadhan, S.H., dan IPDA Hendra, mereka melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AKR di Desa Rante Limbong.
Kegigihan mereka membuahkan hasil. Tersangka AKR diduga telah melakukan perbuatan tercela terhadap Bunga di Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, beberapa waktu sebelumnya. Setelah penangkapan, AKR dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Kolaka Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, di balik tragedi yang menimpa Bunga, terpancarlah cahaya keadilan. Langkah tegas dan cepat tanggap dari Polres Kolaka Timur menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi hak-hak anak dan menjaga keamanan masyarakat.
Bunga, dengan hati yang terluka, kini merasakan kehangatan perlindungan dari aparat hukum. Melalui perjuangan yang tak kenal lelah, Polres Kolaka Timur telah membuktikan bahwa keadilan bukan sekadar impian, tetapi sebuah realitas yang dapat diwujudkan bagi semua anak-anak di Kabupaten Kolaka Timur.