
Metrosultra.id, Bombana – Kabar baik datang bagi tenaga Non-ASN di Kabupaten Bombana. Pemerintah Kabupaten Bombana resmi mengajukan penyesuaian data dan penurunan status mapping pendataan Non-ASN sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian pegawai Non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Langkah Pemkab Bombana ini merupakan respons atas surat resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tertanggal 25 November 2025 yang memuat penjelasan penyelesaian pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir 25 Agustus 2025. Lantas bagaimana dengan mereka khususnya para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bombana yang belum memperoleh formasi.
Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si lewat BKPSDM Mencoba menyurati KemenPANRB pada 6 November 2025, dengan perihal usul turun status mapping pendataan Non-ASN untuk kepentingan pengusulan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bombana.
Dalam surat Pemkab Bombana disebutkan, terdapat 929 tenaga Non-ASN yang diusulkan untuk skema PPPK Paruh Waktu. Rinciannya meliputi 24 tenaga guru, 117 tenaga kesehatan, dan 788 tenaga teknis yang selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di daerah.
Pengajuan penyesuaian data ini dilakukan berdasarkan hasil pemetaan ulang tenaga Non-ASN, termasuk pegawai yang memiliki fungsi vital namun belum seluruhnya terakomodasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab Bombana menegaskan, langkah ini bersifat administratif dan bertujuan agar pendataan daerah selaras dengan kebijakan nasional.
Dalam surat KemenPANRB juga ditegaskan bahwa proses seleksi PPPK dilaksanakan secara transparan dan objektif melalui sistem digital SSCASN dan Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi langsung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Melalui pengajuan ini, Pemkab Bombana berharap tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi dapat memperoleh kepastian status kerja, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan arah kebijakan nasional.



