
Pengajuan penyesuaian data ini dilakukan berdasarkan hasil pemetaan ulang tenaga Non-ASN, termasuk pegawai yang memiliki fungsi vital namun belum seluruhnya terakomodasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab Bombana menegaskan, langkah ini bersifat administratif dan bertujuan agar pendataan daerah selaras dengan kebijakan nasional.
Dalam surat KemenPANRB juga ditegaskan bahwa proses seleksi PPPK dilaksanakan secara transparan dan objektif melalui sistem digital SSCASN dan Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi langsung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Melalui pengajuan ini, Pemkab Bombana berharap tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi dapat memperoleh kepastian status kerja, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan arah kebijakan nasional.



