METROSULTRA.ID, Bombana – Di Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, muncul persoalan serius soal dugaan perusakan ekosistem bakau. Seorang Oknum aparatur sipil negara (ASN) bernama HS diduga membuka usaha di kawasan yang masih berstatus hutan lindung, bahkan menggunakan lahan milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
Menurut pengaduan warga, aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan September 2025. Padahal, Dinas Kehutanan sebelumnya telah memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak memanfaatkan kawasan bakau untuk kepentingan pribadi. Namun, peringatan itu tampaknya tak berlaku bagi sang ASN tersebut.
“Kami sudah beberapa kali hentikan aktivitasnya, tapi dia tetap melanjutkan. Kami juga sudah melapor ke kepala desa, camat, sampai polsek, tapi semuanya seolah menormalisasi tindakan itu,” ujar salah satu warga yang menjadi pemilik lahan.
Keluarga pemilik lahan mengaku kecewa karena aparat setempat, mulai dari kepala desa, camat, hingga pihak aparat penegak hukum terkesan membiarkan praktik tersebut. Padahal, warga lain yang melakukan hal serupa biasanya langsung ditegur bahkan dikenai sanksi.
Dinas Kehutanan Kabupaten Bombana menegaskan bahwa lokasi tersebut termasuk zona hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan. Penggunaan lahan untuk kepentingan pribadi dapat mengancam keseimbangan ekosistem pesisir, terutama hutan bakau yang berfungsi sebagai penahan abrasi dan tempat hidup biota laut.

Namun hingga kini, belum ada langkah tegas dari aparat setempat. Warga pun mulai mempertanyakan, apakah perlakuan istimewa diberikan karena pelaku adalah seorang PNS, atau karena ada faktor lain yang membuat kasus ini tak kunjung diproses.
“Kami hanya ingin keadilan yang sama. Jangan karena dia pejabat, semua jadi normal,” kata warga lainnya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Tapuhaka. Jika aparat sendiri tak memberi contoh, bagaimana warga bisa patuh terhadap aturan lingkungan?