Bupati Konawe, Yusran Akbar, mencopot empat pejabat eselon II karena dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Langkah itu diambil langsung oleh Bupati Konawe, Yusran Akbar, dan berlaku mulai Senin, 21 April 2025.
Empat pejabat yang diberhentikan adalah Inspektur Daerah Rebiansyah Putra Halip, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dahlan, Kepala Dinas Kesehatan drg. Mawar Taligana, serta Direktur RSUD Konawe dr. Abdul Rahman Matta. Surat pemberhentian telah beredar dan dikonfirmasi oleh Bupati dalam konferensi pers di Kantor Bupati.
“Saya tidak mencampur urusan pribadi dan jabatan. Ini murni soal tanggung jawab,” kata Yusran, Senin pagi.
Yusran menjelaskan, pencopotan Kepala Dinas Kesehatan berkaitan langsung dengan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan yang dinilai belum optimal, baik di RSUD Konawe maupun puskesmas. Menurut dia, dibutuhkan langkah korektif demi perbaikan layanan dasar masyarakat.
Lebih lanjut, Yusran menegaskan bahwa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh mengambil keputusan sepihak tanpa koordinasi. Ia menyebutkan bahwa beberapa pejabat yang dicopot terbukti melanggar etika tata kelola birokrasi dan tidak menunjukkan komitmen terhadap arahan pimpinan.
“Tidak boleh lagi ada OPD yang bekerja tanpa arah dan tanpa komunikasi. Pemerintahan yang baik dimulai dari disiplin internal,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi perbincangan di lingkungan pemerintahan daerah dan masyarakat luas. Sejumlah pihak menilai keputusan Yusran sebagai sinyal pembersihan birokrasi dari perilaku indisipliner.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari agenda pembenahan struktur birokrasi Konawe menuju tata kelola yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.