Harnoto menenkankan bahwa keputusan terkait status tanggap darurat suatu wilayah yang terdampak bencana sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dan bukan berada di bawah wewenang langsung BPBD.

“Semoga dpat memberikan sdkit pengetahuan kepada kita semua tentag mekanisme dan aturan dlm kegiatan penanggulangan bencana di Daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *