KENDARI – Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka Sulawesi Tenggara (KMMM Sultra) mengadukan dugaan penyimpangan dalam proses tender proyek pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (19/10/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proyek senilai Rp35 miliar yang proses pengadaannya disorot karena adanya dugaan ketidaktransparanan perubahan status hasil pemilihan penyedia.

Koordinator KMMM Sultra, Rahmat Almubaraq, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya proyek yang menggunakan anggaran publik.

Baca Juga:

Menurut Rahmat, perubahan status hasil pemilihan penyedia perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Penjelasan itu dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Sultra menelaah proses pengadaan proyek Lakidende, terutama terkait perubahan status hasil pemilihan penyedia. Setiap keputusan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmat.

Minta Seluruh Tahapan Tender Ditelusuri

KMMM Sultra mendesak Kejati Sultra melakukan penelaahan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap seluruh tahapan pengadaan proyek tersebut. Pemeriksaan yang diminta meliputi proses evaluasi peserta, penetapan hasil pemilihan, perubahan status pemenang, hingga penandatanganan kontrak apabila telah dilaksanakan.

Konsorsium juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan tender, manipulasi dokumen, konflik kepentingan, maupun dugaan perbuatan melawan hukum lainnya apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Selain itu, KMMM Sultra meminta agar pihak-pihak terkait dimintai keterangan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Pihak tersebut antara lain pejabat pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengguna anggaran, penyedia, serta pihak lain yang dinilai memiliki informasi relevan.

Rahmat menegaskan, perubahan status hasil pemilihan penyedia tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Karena itu, menurutnya, diperlukan penelusuran objektif untuk mengetahui kronologi, dasar pengambilan keputusan, serta kesesuaian proses tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Penanganan Profesional dan Tanpa Tebang Pilih

KMMM Sultra turut mendorong penelusuran potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian. Pemeriksaan dan penghitungan kerugian, menurut konsorsium, harus dilakukan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap Kejati Sultra memeriksa persoalan ini secara objektif dan profesional. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami meminta agar penanganannya ditingkatkan sesuai prosedur hukum dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Rahmat.

Konsorsium juga meminta agar penanganan pengaduan dilakukan secara independen dan tanpa tebang pilih. Koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan terkait dinilai perlu dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Menurut KMMM Sultra, keterbukaan dalam proses pengadaan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik. Prinsip transparansi, persaingan sehat, keadilan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi Kejati Sultra atas pengaduan tersebut belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan KMMM Sultra masih memerlukan penelaahan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kejati Sultra, pihak penyelenggara pengadaan, maupun penyedia terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.