Penulis : Zulkarnain
|
Editor : Nurfadillah

Jakarta – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa kasus penahanan gaji bidan desa Mega Sasmita, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, harus diusut tuntas.

Hal ini disampaikan Firdaus saat menerima audiensi Mega Sasmita yang didampingi suaminya serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Sarjono, yang juga menjabat Plt Ketua SMSI Sultra, di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

“Gaji merupakan hak yang harus diterima setiap ASN. Penahanan gaji tanpa prosedur patut diduga adalah penzoliman,” tegas Firdaus, yang memimpin organisasi dengan lebih dari 2.600 anggota media siber.

Firdaus menyoroti bahwa tindakan penahanan gaji tersebut tidak memiliki dasar hukum, terlebih Mega telah mengantongi surat tugas belajar (Tubel) dari Penjabat Bupati Konawe, Harmin Ramba. “Penahanan gaji ini sangat disayangkan karena Bu Mega tengah melanjutkan pendidikan profesi dengan izin resmi,” lanjutnya.

Menurut Firdaus, pejabat seperti Mega yang menjalani tugas belajar semestinya mendapat dukungan berupa subsidi biaya atau beasiswa dari pemerintah daerah, bukan justru menghadapi pemotongan hak gaji.