Penulis : Tim Redaksi

 

Bombana – Metrosultra.com | Oknum Camat Mr X (inisial) di wilayah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan kepihak kepolisian, karena diduga meganiayaa anak dibawah umur, IG (inisial) yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Oknum Camat itu, diduga sebagai pelaku tunggal atas dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Menurut Muh Basri Tahir selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban mengaku bahwa, keterangan sejumlah saksi yang enggan disebutkan namanya, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan anak dibawah umur ini, terjadi (20/8/20220) lalu, tepat di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kecamatan Poleang timur.

“Dimana korban yang sementara duduk sontak datang ditampar oleh pelaku, alasannya cara duduk korban yang dinilai tidak sopan sehingga memancing amarah pelaku,” terangnya kepada Media ini. Selasa, (13/09/2022) kemarin.