Metrosultra.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan kunjungan penting di Kabupaten Bombana, provinsi Sulawesi tenggara untuk mendalami kebijakan umum eks Bupati Bombana sebelumnya melakukan mutasi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pejabat eselon II, III, IV maupun Fungsional yang dianggap keliru.
Kunjungan tim dari Kemendagri tersebut disambut langsung oleh Pj. Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Bombana, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa Pejabat Eselon III yang digelar di ruang rapat Measa Laro Kantor Bupati setempat. Selasa, 16 Januari 2024.
Dikesempatan ini, Moh. Yuliarto Analis Kebijakan Ahli Madya/Ketua Tim Kerja Wilayah IV (Sulawesi) Dit. FKKPD Ditjen OTDA Kemendagri menyinggung tentang prosedur mutasi ASN yang terpenting dilakukan dengan pertimbangan yang matang, serta melibatkan evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi agar mutasi tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kemajuan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Sebab jika tidak sesuai dengan aturan main yang benar maka akan memiliki efek berikutnya,” ujar Moh. Yuliarto di ruang rapat kantor Bupati setempat.