Penulis : Zulkarnain
|
Editor : Andi Esse MS

“Meskipun dianggap kaku dan kurang fleksibel oleh sebagian masyarakat, setidaknya SOP ini dibentuk berdasarkan aturan dan undang-undang dalam kegiatan penanggulangan bencana, yang menjadi pedoman dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil,” sindirnya.

Terkait status tanggap darurat suatu wilayah yang terdampak bencana, Harnoto menjelaskan bahwa mereka hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, sementara keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Daerah, terutama Bupati dalam konteks Kabupaten.

“BPBD tidak berhak menentukan Tanggap darurat suatu wilayah yang terdampak, melainkan hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Kaji cepat dan laporan dari Kepala Desa dan camat secara tertulis,” tegasnya.

Kunjungan perdana Penjabat Bupati Bombana, Edy Suhamanto (Peci hitam) di kantor BPBD Bombana.

BPBD berharap masyarakat dapat memahami tentang mekanisme dan aturan yang mengatur kegiatan penanggulangan bencana di daerah, sehingga dapat tercipta kerjasama yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat.

“Semoga dpat memberikan sdkit pengetahuan kepada kita semua tentag mekanisme dan aturan dlm kegiatan penanggulangan bencana di Daerah,” pungkasnya.