|
Editor : Shan

Metrosultra.id, Rumbia – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana resmi menyetujui dan penetapan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda Perubahan APBD 2024.

Keputusan lembaga Legislatif Bombana ini disepakati dalam Sidang paripurna yang dipandu langsung oleh ketua Dewan Arsyad bersama dua Wakilnya Ardi dan Iskandar, disaksikan langsung Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto beserta para pejabat tinggi Pratama dan administrator di lingkup Pemkab Bombana, serta insan pers. Selasa, 10/9/2024.

Dalam rapat ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana, Kalvarios Zamrud membqcakan hasil pembahasan antar komisi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Komisi I, misalnya, menyampaikan kebutuhan anggaran pada Dinas Sumber Daya Masyarakat dan Desa (DPMD), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP, dan BKPSDM.

Sementara Komisi II, sepakat adanya penambahan alokasi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian, Perdagangan, perindustrian dan Koperasi (Perindakop), serta tambahan anggaran untuk pembangunan jembatan dan penimbunan pasar di desa Langkoala.

Sedangkan Komisi III menyampaikan kebutuhan anggaran di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Dinas Kependudukan dan KB, dan penekanan untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan di beberapa sekolah.

“Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bombana menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan dan sinkronisasi yang mendalam,” terang Kalvarios dalam pidatonya.