Fitrayadi menyatakan bahwa setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada akhirnya, ketiga tersangka berhasil ditangkap di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit handphone Oppo A12 dan 1 unit mini bus. Namun, satu kalung emas seberat 1,5 gram masih dalam pencarian.
“Tersangka SLT dan RFD diduga melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, sementara MZ diduga melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tutup Fitrayadi.
Dengan berhasilnya penangkapan tiga tersangka ini, Polresta Kendari berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah tindak kejahatan yang meresahkan di wilayah hukum mereka.