Senin, 25 Maret 2024, menjadi hari yang bersejarah bagi Anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Menurut Fitrayadi, ketiga tersangka dengan inisial SLT (17 tahun), RFD (31 tahun), dan MZ (31 tahun), diduga kuat telah melakukan pencurian pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 06.15 Wita di sebuah kios di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Korban dari tindak pencurian ini adalah Sudirman (36 tahun).
“Kronologis kejadian menunjukkan bahwa saat itu, tersangka SLT diantar oleh RFD menggunakan sebuah mini bus menuju kios milik korban. Tindakan pencurian dilakukan ketika korban sedang tertidur,” ungkap Fitrayadi.
Dalam aksinya, tersangka SLT berhasil masuk ke dalam kios dan mengambil 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta sebuah kalung emas seberat 1,5 gram milik korban. Setelah berhasil mencuri, SLT kemudian dijemput oleh RFD dan meninggalkan lokasi kejadian. Hasil curian kemudian sebagian diberikan kepada tersangka MZ. Total kerugian yang dialami korban akibat tindak pencurian tersebut mencapai Rp11.300.000.