Penulis : Nisja Tham.
|
Editor : Zulkarnain

METROSULTRA.ID – Seorang mahasiswa inisial Z (29) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu. Tersangka. 10 Desember 2024.

Z diamankan saat Sat Resnarkoba Polres Bombana menggelar Operasi Sikat Anoa, di jalan poros Tompobatu, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Senin (9/12/2024), sekitar pukul 13.30 WITA.

Kasad Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, mengungkapkan bahwa, berdasarkan insormasi yang mereka himpun, pria inisial Z ini, sering diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ditangkap, polisi menemukan 2,48 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi merek ABC.

“Tersangka saat itu sedang berada di atas sepeda motor Honda CRF. Petugas yang curiga langsung menghentikan dan menggeledahnya. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti sebuah handphone merek OPPO, pembungkus kopi, dan tisu yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba,” ungkapnya.

Kata Arman sapaan akrabnya, Saat diinterogasi, Z mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Modusnya adalah menjadi perantara dalam jual beli narkoba. Kini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum sedang berjalan, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

AKP Muhammad Arman menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Bombana dalam memberantas peredaran narkoba melalui Operasi Sikat Anoa 2024. Masyarakat diminta untuk selalu berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.