Penulis : Zulkarnain
Kasub Satgas Gakum TPPO Polda Sultra Kompol Sahrir Hanafi mengungkapkan bahwa, dua wanita ini memiliki peran berbeda, dimana tersangka TM diduga sebagai penyedia (penjual) jasa seks lewat aplikasi meChat. Kini salah satu korbannya adalah YS wanita yang lebih tua dari pelaku.
Dua wanita tersebut diantaranya inisial TM (26) diduga sebagai pelaku alias penjual jasa dan YS (29) selaku korbannya.
Keduanya ditangkap di salah satu hotel diwilayah kelurahan Korumba, kecamatan Mandonga, kota Kendari sekitar pukul 17;45 WITA,” ungkap Kompol Sahrir Hanafi.
Menurutnya, Korban YL dijual oleh terduga pelaku seharga 500 ribu, dan dari hasil penjualan tersebut, tersangka TM mendapatkan keuntungan sebesar 50 ribu rupiah.
Pada saat penangkapan terhadap kedua tersangka, ditemukam sejumlah alat bukti yang diperoleh tim Kepolisian, berupa uang tunai senilai 1 juta rupiah, dengan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 10 lembar yang diduga hasil prostitusi online.
“Namun pada saat kejadian, pelaku ikut menjual dirinya lewat aplikasi (miChat) yang sama, sehingga padasaat penangkapan ditemukan uang tunai sebanyak 1 juta rupiah, Kami juga mengamankan dua alat kontrasepsi merek sutra,” terangnya.
Kedua wanita tersebut, dijerat pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman Pidanan maksimal 15 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.
“Dua tersangka telah diamankan di kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(red)
Penulis: Zulkarnain.