Metrosultra.id, Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya mengeksekusi objek sengketa perdata antara PT Surya Cipta Asri Cendana melawan Hado Hasina dkk setelah perkara tersebut bergulir selama hampir tiga tahun di meja hijau. Senin, 19/01/2026.

Eksekusi dilakukan atas Putusan Perkara Nomor 86/Pdt.G/2022/PN.Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menyusul kandasnya seluruh upaya hukum para tergugat, mulai dari banding di Pengadilan Tinggi Kendari, kasasi hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 589 meter persegi yang terletak di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, secara sah dinyatakan sebagai milik PT Surya Cipta Asri Cendana. Tanah tersebut merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Seluruh dokumen kepemilikan maupun peralihan hak yang diajukan tergugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa.

PN Kendari juga menghukum tergugat untuk mengosongkan lahan dalam kondisi semula tanpa beban apa pun. Jika lalai, para tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT Surya Cipta Asri Cendana dari MSC Law Firm, Masri Said, menyampaikan apresiasi kepada jajaran PN Kendari atas terlaksananya eksekusi tanpa hambatan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti bahwa wibawa lembaga peradilan tetap terjaga, meskipun banyak perkara eksekusi lain yang masih menumpuk.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang panjang tetap menemukan ujungnya, dan keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin, 19 Januari 2026.

Eksekusi ini sekaligus menandai berakhirnya sengketa perdata yang menyita perhatian publik dan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pertanahan di Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *