Metrosultra.id, Bombana – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana inisal MD dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum ASN di lingkup DLH terlibat dalam kegiatan yang diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana, yang melanggar aturan netralitas ASN.
Kasus ini mencuat setelah Bawaslu Kabupaten Bombana menerima laporan dari tim Hukum Paslon Berani yang menduga adanya keterlibatan oknum ASN dalam kegiatan kampanye terselubung.
Masri Said, Pengacara Kantor Hukum MSC Law Firm yang tergabung dalam tim Hukum Paslon Berani menyebutkan bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran pemilu/pilkada yang mereka adukan ke Bawaslu Bombana, salah satunya adalah MD Sekretaris DLH Bombana dan kini dalam tahap proses penyidikan.
“Dan ini sudah dalam tahap penyidikan, dan insyaallah dalam waktu dekat sudah akan masuk ditahap penyidikan,” terang Masri Said dalam Konferensi Persnya didampingi dua rekan kerjanya. Senin, 7 Oktober 2024.
Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto, sebelumnya telah memperingatkan bahwa setiap ASN maupun PPPK yang terlibat dalam politik praktis akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Edy juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga profesionalitas dan stabilitas pemerintahan selama proses Pilkada berlangsung.
Gelar perkara yang akan segera digelar diharapkan dapat menjadi penentu apakah ada pelanggaran serius yang dilakukan oleh Sekretaris DLH atau tidak.
Bawaslu Bombana berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur hukum, demi menjaga integritas pemilu di Bombana.
Jika terbukti bersalah, ASN yang terlibat berpotensi menghadapi sanksi berat, mulai dari teguran hingga pemecatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ASN.
Masyarakat pun kini menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak terkait, mengingat pentingnya netralitas ASN dalam memastikan pemilu berjalan adil dan transparan.