Penulis : Nisjayanti MS
|
Editor : Zulkarnain

METEOSULTRA.ID, Bombana – Gelombang kritik terhadap terbitnya rekomendasi prinsip pembangunan kawasan industri oleh PT Sultra Industrial Park (PT SIP) di Kecamatan Rarowatu Utara mendapat tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana.

Kepala DPM-PTSP, H. Pajawa Tarika, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut telah melalui kajian teknis sesuai ketentuan tata ruang dan belum merupakan izin pembangunan final. Menurutnya lokasi yang diusulkan mencakup area penggunaan lain (APL) seluas 553 hektare, hutan produksi 339 hektare, serta hutan produksi terbatas seluas 475 hektare. Selain itu, terdapat lahan non-tambang seluas 180 hektare di area tersebut. Ia juga mengakui bahwa dalam wilayah itu terdapat dua Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni milik PT Panca Logam Makmur dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia.

“Rekomendasi prinsip bukan izin pelaksanaan. Kami hanya memberi peluang dengan sejumlah syarat ketat,” jelasnya.

Kata dia ada dua syarat utama yang ditegaskan dalam dokumen tersebut, pertama; pihak PT SIP wajib mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan atau menurunkan status kawasan tersebut; kedua, wajib berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM RI terkait potensi tumpang tindih dengan IUP yang sudah ada. Menurutnya, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, proses tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.