Penulis : Zulkarnain
Tidak hanya itu, Ketua DPC PKB Bombana itu juga meminta Dinas PTSP untuk segera mengklarifikasi ulang surat Rekomendasi penetapan lokasi pembangunan terminal khusus yang dikeluarkan oleh Pemkab Bombana tahun 2022 lalu.

“Kesimpulannya, sikap DPR akan koordinasikan ke pihak PT Manyoi Mandiri untuk tidak melakukan aktivitas, utamnya pembuatan Jetty ! sepanjang unsur-unsur tidak dipenuhi,” pintanya.

Rapat dengar pendapat ini sebelumnya dibuka secara langsung Ketua DPRD Arsyad. Namun berhubung ada jadwal pertemuan penting yang harus Ia hadiri, sehingga Pimpinan rapat diserahkan kepada wakilnya Iskandar bersama dua anggota DPR lainnya Amiadin dan Askar. 

Rapat ini turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal  Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pajawa Tarika, Kepala Dinas Perhubungan Ramsyi Rafiu, Sekretaris Bappeda dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Makmur Darwis.

Kemudian Camat Kabaena barat, Kepala desa Baliara, Baliara selatan dan Baliara kepulauan, serta satu orang anggota Walhi Sahrul bersama Puluhan masyarakat asal kecamatan Kabaena barat.

Sayangnya, dari pihak perusahaan PT. Manyoi Mandiri malah mangkir menghadiri undangan Dewan tersebut. 

Pantauan media ini, ada beberapa poin yang menjadi sorotan masyarakat setempat, diantaranya; menolak pembangunan terminal khusus diwilayah mereka karena dinilai bakal mengganggu aktivitas jalur pelayaran rakyat. 

Selain itu kawasan tersebut juga diklaim masuk di kawasan hutan lindung, kemudian masuk sebagai zona tangkap ikan bagi masyarakat/nelayan pesisir.

Kemudian, mereka juga membeberkan adanya surat rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bombana nomor: 503.18/0001/DPMPTSP/1/2022 tentang Penetapan Lokasi pembangunan Terminal khusus PT Manyoi Mandiri di desa Baliara yang dibuat pada bulan Februari 2022 lalu. Warga minta rekomendasi tersebut dicabut karena dianggap telah merampas hak masyarakat setempat.

Dikesempatan ini, Kepala dinas PTSP Bombana Pajawa Tarika membantah tidak pernah memberikan rekomendasi pembuatan izin pembangunan terminal khusus di desa Baliara, melainkan hanya tanggapan Pemkab Bombana s bagai jawaban daripada surat permohonan penetapan Lokasi Terminal khusus yang diajukan oleh PT Manyoi Mandiri.

“Ada dua pernyataan yang kami berikan, pertama lokasi tersebut benar dikawasan Hutan, kedua berada dijalur pelayaran kapal Sikeli, berdasarkan dua pernyataan diatas, maka disarankan kepada PT Manyoi untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara terkait penggunaan ruang laut dan berkoordinasi ke Dinas Kehutanan Provinsi terkait kawasan hutan lindung,” tepisnya. 

Kata dia, hasil koordinasi PT Manyoi Mandiri dengan dua instansi Pemprov Sultra belum pernah diberikan ke Dinas PTSP Kabupaten Bombana.

“Jadi kami tidak memberikan peluang seperti apa, kami hanya menyarankan karena itu masuk kawasan hutan dan masuk sebagai jalur pelayaran, kami hanya merekomendasikan untuk berkoordinasi ke provinsi saja, saya kira itu saja,” imbuhnya.

Penulis | Editor: Zulkarnain