Sebut saja Andri Ananta selaku Humas PT Almharig yang menganggap bahwa apa yang menjadi tudingan sejumlah warga desa Langkema tersebut tidaklah benar adanya. Pasalnya, semua lahan yang digunakan perusahaan sebagai akses Hauling diakuinya telah dilakukan proses pembayaran ganti rugi.
“Perusahaan tidak pernah menyerobot atau terobos lahan warga/masyarakat. Semua lahan yg saat ini digunakan untuk jalan Hauling, telah dibayar, Kalau gak salah antara tahun 2020 atau 2021 lalu,” tepisnya.
Baca juga: PT Almharig dan 8 Oknum Warga desa Batuawu Diancam Dipolisikan
Andri akui, kalau masalah ini sebelumnya telah didudukkan semua pihak, baik penjual maupun yang mengklaim. Hanya saja sejumlah warga (pemilik) tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.
“Jika ada warga/masyarakat yg merasa ada lahannya diterobos di atas jalan hauling, silahkan ke bawa bukti kepemilikannya, supaya kita pertemukan kembali dengan pihak yg telah menjual,” pintanya
Dikesempatan ini, Andri kembali tegaskan bahwa kehadiran mereka berinvestasi di kecamatan Kabaena selatan, bukan untuk merugikan masyarakat.
“Perusahaan tidak akan berani menyentuh tanah masyarakat, khususnya untuk kepentingan jalan hauling, jika belum diselesaikan atau dibayar,” imbuhnya.
Sementara itu, Liswan yang tidak lain adalah Juru bicara 8 orang pemilik lahan perkebunan desa Langkema kembali membantah dengan keras pernyataan Humas PT Almharig tersebut.
“Saya sudah baca berita itu, dan saya pikir mereka seolah-olah mencoba untuk memburamkan masalah ini. Karena yang dimaksud Humas PT Almharig itu adalah lahan atas nama H**nd*, yang dimediasi di Polsek Kabaena, itupun masih bermasalah,
Kemudian bagaimana dengan lahan yang lain, dan yang menjadi dasar perusahaan melakukan penerobosan terhadap lahan perkebunan masyarakat lainya itu apa?,” terang Liswan.
Dirinya pun mengaku telah mengantongi Nama-nama oknum karyawan Perusahaan PT Almharig dan sejumlah oknum masyarakat terduga penjual/penggelapan hak sejumlah masyarakat desa Langkema yang kemudian dijual ke perusahaan.
Tidak hanya itu, Liswan menduga perkara Lahan perkebunan milik sejumlah warga desa Langkema tersebut ada keterlibatan oknum pemerintah desa Batuawu maupun kecamatan Kabaena selatan.
“Karena saya lihat tidak ada upaya pemerintah desa baik itu desa Langkema maupun desa Batuawu untuk menyelesaikan masalah ini. disini masyarakat harus kocar-kacir mencari keadilan sendiri. mereka juga sudah berulang kali ketemu pihak perusahaan tapi perusahaan hanya selalu janji-janji. kalau memang benar tidak ada niat perusahaan untuk merugikan masyarakat lantas yang diterobos itu apa ? apa itu tidak merugikan?,” pungkasnya.(red).
Penulis: Zulkarnain
Editor : Emil