Penulis : Nurfadillah
|
Editor : Zulkarnain

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak tempat kacamata warna hitam yang sedang dipegang oleh salah satu dari dua laki-laki yang diamankan, yang kemudian diketahui bernama M.A.

“Setelah dilakukan interogasi, M.A. mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di Desa Tahiite. Selain itu, M.A. juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya,” terang Nur Sultan.

Petugas Sat Resnarkoba Polres Bombana masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan perempuan tersebut. Namun hingga saat ini, identitasnya belum dapat diungkap.

“Kedua laki-laki yang diamankan, M.A. dan D.A., beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut,” Nur Sultan menambahkan.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bombana. Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika.