Penulis : Zulkarnain

Rekrutmen anggota Bantuan Hukum Masyarakat akan dibuka untuk individu yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan beberapa kriteria yang mungkin diwajibkan;

Calon anggota diharapkan memiliki latar belakang pendidikan hukum yang solid, baik dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan hukum yang diakui dan memiliki kantor disertai 5 (lima) orang pengurus berlatarbelakang Avokad atau pengacara.

Keterampilan komunikasi yang efektif menjadi faktor penting, karena anggota Bantuan Hukum Masyarakat akan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

selain itu pendaftar juga diwaibkan memiliki program bantuan Hukum dan memiliki anggota/tim Advokad yang siap dirtugaskan diwilayah Hukum Kabupaten Bombana.