Rekrutmen anggota Bantuan Hukum Masyarakat akan dibuka untuk individu yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan beberapa kriteria yang mungkin diwajibkan;

Calon anggota diharapkan memiliki latar belakang pendidikan hukum yang solid, baik dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan hukum yang diakui dan memiliki kantor disertai 5 (lima) orang pengurus berlatarbelakang Avokad atau pengacara.

Keterampilan komunikasi yang efektif menjadi faktor penting, karena anggota Bantuan Hukum Masyarakat akan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Baca Juga:

selain itu pendaftar juga diwaibkan memiliki program bantuan Hukum dan memiliki anggota/tim Advokad yang siap dirtugaskan diwilayah Hukum Kabupaten Bombana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *