
BOMBANA — Pemerintah Kabupaten Bombana resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha pertambangan. Penyerahan LHP tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra.
LHP BPK diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K, yang hadir mewakili Bupati Bombana. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit Semester II Tahun 2025, yang secara khusus menyoroti kepatuhan pemerintah daerah dalam mengelola aspek lingkungan hidup sektor pertambangan.
Turut hadir dalam penyerahan laporan tersebut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bombana, Zalman, serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W, bersama jajaran pejabat terkait. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif ini mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berwawasan lingkungan.
Pj Sekda Bombana, Ir. Syahrun, menyampaikan bahwa LHP BPK menjadi dokumen strategis bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi kebijakan serta pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada aktivitas usaha pertambangan yang memiliki dampak langsung terhadap ekosistem dan masyarakat.
“Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan agar pengelolaan lingkungan hidup di Bombana, terutama pada sektor pertambangan, dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemeriksaan BPK tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi daerah, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.
Dengan diterimanya LHP BPK ini, Pemkab Bombana diharapkan dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.



