Metrosultra.id, Rumbia – Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Tenggara mendesak Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Senin, 21 Oktober 2024.
Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pemberian izin cuti kepada Makmur, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Permintaan ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa izin cuti tersebut dikeluarkan meskipun Makmur seharusnya sudah tidak lagi berdinas.
Ketua LAKI Sultra, Mardin Fahrun, menuturkan bahwa tindakan pemberian izin cuti kepada Makmur tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga mencederai nama baik ASN di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Tidak hanya itu, Mardin juga menegaskan bahwa, Makmur seharusnya telah diberhentikan dengan tidak hormat sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor:9350/B-AK.02.02/SD/F/2023. Namun, Pemda Bombana hingga saat ini masih memberikan gaji dan tunjangan kepada yang bersangkutan, yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Mardin menyatakan bahwa situasi ini sangat mengkhawatirkan dan dapat merusak integritas serta citra ASN.
“Pemberian izin cuti kepada mantan napi korupsi seperti Makmur menunjukkan ketidakseriusan dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya. Dia menambahkan bahwa tindakan semacam ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindaklanjuti.
Ketua LAKI Sultra meminta agar Pj Bupati Bombana segera memberikan sanksi administrasi kepada Sekda dan Kadis DLH yang telah mengeluarkan izin cuti tersebut.
“Kami mendesak Pj Bupati untuk tidak hanya mengabaikan masalah ini, tetapi mengambil langkah konkret untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diambil oleh bawahannya,” tegas Mardin.
Tindakan tegas ini, menurutnya, sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, Mardin juga menyerukan agar Pemda Bombana segera mengevaluasi seluruh kebijakan terkait kepegawaian, terutama yang berkaitan dengan ASN yang memiliki catatan buruk dalam hal korupsi.
“Kita perlu memastikan bahwa ASN yang ada benar-benar memiliki integritas dan tidak mencederai nama baik institusi pemerintahan,” tambahnya.
Kasus ini juga telah menarik perhatian masyarakat dan berbagai kalangan, yang kini menantikan tindakan nyata dari Pj Bupati Bombana.
“Ini adalah saat yang tepat bagi Pemda untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas ASN. Kami berharap Pj Bupati tidak ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan,” kata Mardin.
Dengan adanya desakan dari LAKI Sultra, diharapkan kasus ini dapat segera ditangani dengan serius oleh pemerintah daerah. Publik mengharapkan agar tidak ada lagi ASN yang dapat menikmati hak-hak sebagai pegawai negeri setelah terlibat dalam tindakan korupsi.