Konawe – Dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Tata Usaha (KTU) dan Kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu, Kabupaten Konawe, kini memasuki babak baru setelah dilaporkan ke kepolisian oleh Mega Sasmita, seorang bidan desa yang gajinya ditahan selama lebih dari tiga bulan. Kasus ini mencuat setelah Kuasa Hukum Mega, La Ode Tamsil, melayangkan laporan resmi pada 22 November 2024.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe pun telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/653/XII/RES.1.9./2024/Satreskrim pada 3 Desember 2024. Berdasarkan dokumen tersebut, dugaan pemalsuan dokumen menjadi salah satu poin utama dalam laporan ini.
Menurut La Ode Tamsil, KTU dan Kapus Besulutu, masing-masing inisial AS dan HT, dilaporkan telah memanipulasi data absensi Mega Sasmita, sehingga gajinya ditahan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe. “Menurut laporan mereka, klien saya tidak pernah masuk kantor sejak 2021 hingga sekarang. Ini sangat tidak masuk akal, karena Mega Sasmita sedang melaksanakan tugas belajar,” ujar Tamsil, Jumat (6/12/2024).
Lebih lanjut, Tamsil menilai alasan Dinkes Konawe menahan gaji kliennya berdasarkan laporan absensi tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar hukum. “Seharusnya ada proses assessment yang jelas jika memang ada pelanggaran absensi. Sampai saat ini, Mega Sasmita tidak pernah menerima sanksi apapun terkait tuduhan ini,” tambahnya.
Mega Sasmita sendiri diketahui sedang melanjutkan pendidikan profesi kebidanan dengan biaya pribadi, tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah. Menurut Tamsil, tindakan penahanan gaji ini bertentangan dengan hak asasi manusia, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kasus ini tak hanya menyeret nama Amsar dan Hartati, tetapi juga mencoreng kredibilitas Dinas Kesehatan Konawe. Pasalnya, laporan absensi yang menjadi dasar penahanan gaji Mega berasal dari Puskesmas Besulutu. Jika dugaan pemalsuan terbukti, Dinkes Konawe bisa terkena imbas atas kelalaian dalam memverifikasi laporan tersebut.
“Kami akan memastikan kasus ini diselesaikan secara hukum hingga klien kami mendapatkan keadilan dan hak-haknya dikembalikan,” tegas Tamsil.
Saat ini, Satreskrim Polres Konawe masih terus mendalami kasus ini, dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Konawe belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.