Penulis : Zulkarnain

Metrosultra.id, Rumbia – Polemik terkait keberadaan ASN terpidana korupsi yang masih menerima gaji negara kembali mencuat di Kabupaten Bombana. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tegas mendesak Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto, segera mengambil langkah tegas dengan memecat ASN bernama Makmur, yang diketahui telah menjadi terpidana korupsi namun tetap aktif menerima hak-hak sebagai pegawai negeri sipil.

“ASN yang sudah menjadi terpidana korupsi harus segera diberhentikan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menikmati uang negara, apalagi jika sudah ada putusan hukum yang inkracht,” ujar Ketua KNPI Sultra Muh. Amsar saat memberikan pernyataan kepada awak media, Selasa (22/10/2024).

Makmur, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana, dilaporkan telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara. Namun hingga kini, ia belum diberhentikan secara resmi dan masih terdaftar sebagai penerima gaji bulanan dan tunjangan negara. Perkara ini memicu kemarahan publik dan dianggap sebagai bentuk kelalaian dari pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin pemerintahan Bombana menjadi sorotan buruk karena pembiaran seperti ini. Jika ASN yang korup masih dibiarkan menerima hak-haknya, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin menurun,” tegasnya.

Dasar Hukum Pemecatan ASN Terpidana Korupsi

Pj Bupati Bombana memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat untuk segera memecat ASN yang telah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi. Beberapa peraturan yang menjadi landasan antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 87 Ayat 4 menyatakan bahwa ASN yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 2 tahun dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pelanggaran korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Surat Edaran MenPAN-RB No. B/50/M.SM.00.00/2019

Kepala daerah wajib memberhentikan ASN terpidana korupsi yang sudah memiliki putusan inkracht untuk mencegah terjadinya pemborosan anggaran dan menjaga integritas birokrasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XVI/2018

Putusan ini memperkuat kewajiban pemecatan ASN yang terlibat pidana berat sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto, kini berada di bawah tekanan publik dan sorotan tajam. Jika tidak segera mengambil tindakan, ia dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan melanggar aturan disiplin ASN.

Selain itu, pembiaran terhadap ASN koruptor dapat memunculkan tuduhan bahwa pemerintah daerah tidak berkomitmen pada reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

“Jika Pj Bupati tidak segera memproses pemecatan ini, ia bisa dianggap menyalahgunakan wewenang karena membiarkan uang negara terus mengalir kepada pelaku korupsi,” tergas Amsar.

Lanjutnya, langkah tegas dari Pj Bupati Bombana tidak hanya menjadi kewajiban berdasarkan hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen moral terhadap masyarakat. Ia berharap keputusan pemecatan segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Tindakan tegas dari Pj Bupati akan menjadi bukti bahwa pemerintahan Bombana serius dalam menegakkan prinsip good governance dan tidak memberikan toleransi kepada koruptor,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah konkret dari Pj Bupati Edy Suharmanto. Berbagai elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi di Sulawesi Tenggara mengingatkan bahwa ketegasan dalam menangani kasus seperti ini sangat penting untuk menjaga citra pemerintah daerah.

“Pemecatan ASN yang terlibat korupsi bukan hanya soal aturan, tapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan karena lambannya tindakan dari pemerintah,” pungkas Amsar.