Metrosultra.id, Kendari — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara menyatakan sikap tegas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian nasional.
Ketua DPD KNPI Sultra menegaskan bahwa putusan MK yang bersifat erga omnes harus dilaksanakan tanpa pengecualian, termasuk oleh DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“DPR RI tidak boleh bermain-main dengan menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Pelaksanaan putusan ini harus segera dilakukan karena negara ini harus tunduk pada konstitusi,” ujarnya kepada media ini. Kamis, 22 Agustus 2024.
Anca sapaan akrabnya, menuturkan KPU sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945, wajib menjalankan tugasnya dengan mematuhi putusan MK. pelaksanaan Pilkada yang tidak mematuhi putusan ini akan dianggap inkonstitusional.