METROSULTRA.ID, BOMBANA – Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi tenggara, Muh. Amsar, meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana. Minggu, 3 Agustus 2024.
Muh. Amsar mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik politik praktis yang diduga dilakukan oleh pejabat daerah, termasuk Plt BKPSDM, Sekda, dan PJ Bupati Bombana. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merusak integritas dan netralitas layanan publik menjelang Pilkada 2024.
“Ada pelantikan saudara Andi Muh. Kamal yang berstatus tersangka dalam kasus VIV RSUD Tanduale sebagai Kepala Bidang di Dinas PU Bombana. Ini jelas melanggar kode etik ASN dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur netralitas dalam politik,” tegas Muh. Amsar.
Selain itu, Muh. Amsar juga menyindir ketidakpastian proses surat perintah PJ Bupati Bombana terkait pemberhentian Makmur S.Pi, mantan napi korupsi yang masih aktif sebagai ASN. Ia mengingatkan bahwa sesuai peraturan, pegawai yang pernah terlibat tindak pidana korupsi harus diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kami minta KASN dan Bawaslu untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti masalah ini. Netralitas pejabat daerah sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan Pilkada berjalan adil,” tambahnya.
Pantauan media ini, sebelumnya Pj Bupati Bombana, memang sempat melantik puluhan pejabat eselon III dan empat, termasuk satu Nama pejabat yang disebutkan KNPI ikut diangkat/dilantik oleh Pj Edy Suharmanto sebagai Kepala Bidang Binamarga Dinas pekerjaan umum (PU) Bombana.
Belum diketahui pasti apa yang menjadi alasan pihak Pemkab Bombana melantik oknum pejabat yang statusnya masih dalam perkara hukum alias tersangka.