Metrosultra.id – Cerita dibalik aksi maling hewan ternak di kabupaten Bombana akhirnya berakhir jeruji besi. Kedua pria tersebut, sebut saja Samir (SB) dan Jamal (JN) (nama samaran) merupakan paman dan ponakan. Keduanya sangat akrab hingga saling curhat tentang masalah ekonomi yang kian membelenggu dalam kehidupan mereka.
Suatu waktu, Samir beranjak di kediaman ke kasipute untuk bertemu sang paman. Disana Keduanya saling berbagi kisah kesulitan hidup mereka, dan di antara percakapan mereka, muncul niat untuk mencuri sapi sebagai cara mendapatkan uang dengan cepat.
Keesokan harinya, pada Jumat malam (3/5), sekira pukul 23.00 WITA, Samsir menelepon Jamal, untuk mengonfirmasi rencana pencurian sapi. Jamal menyambutnya dengan begitu antusias dan mengarahkan Samir ke rumahnya.
Tanpa ragu, Samsir dan Jamal menggunakan motor untuk menuju desa HUKAEA. Setelah tiba di sana, Jamal menunjukkan sapi milik Korban WH (inisial) kepada Samsir. Dengan hati-hati, mereka mencuri sapi tersebut sekitar pukul 02.30 WITA, saat desa terlelap dalam tidurnya.
Setelah berhasil mengikat sapi tersebut, Samir menariknya sementara Jamal mengawal dari belakang. Mereka menyusuri jalan-jalan kecil dan belakang, menjauhi pandangan warga.
Tidak terhindarkan, mereka bertemu dengan mobil pada perjalanan pulang. Pemandu mobil minibus sempat heran melihat Samir menarik sapi pada dini hari dan bertanya tentang kepemilikan sapi tersebut. Dengan cerdik, Samir mengelak, menyatakan bahwa sapi itu miliknya yang tersesat. Dengan sedikit curiga, pemandu mobil pun melanjutkan perjalanan.
Setibanya di rumahnya, Samir mengikat sapi di belakang rumah mertuanya, sementara Jamal merenanakan penjualan sapi tersebut. Keduanya tidak habis pikir aksi pencurian hewan ternak yang mereka lakukan bakal berakhir di jeruji besi.
Proses penyelidikan Polisi
Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, mengungkapkan pihaknya menerima laporan pencurian sapi pada hari Senin, 6 mei 2024. Saat itu juga, strategi Penyelidikan tim reskrim Polsek Lantari Jaya pun mulai jalankan.
“Pelaku SB yang masih berada di Kolono berhasil diamankan pada 16 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di rumahnya,” ungkapnya belum lama ini.
Dalam interogasi, SB mengakui mencuri sapi tersebut bersama JN. Penyelidikan berlanjut untuk mencari JN. Pada 17 Mei 2024, Unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa JN berada di Rumbia. Setelah berkoordinasi dengan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bombana, JN berhasil diamankan pada pukul 17.00 WITA.
“Kedua pelaku mengaku bahwa ini bukan kali pertama mereka melakukan pencurian. Mereka telah 11 kali membongkar kios-kios di pinggir jalan dari Rarowatu Utara hingga Rumbia, mencuri rokok dalam jumlah banyak, bensin, dan tabung gas,” tegas Prasetyo.
IPDA Prasetyo Nento menegaskan, Keduanya terduga pelaku ditahan berdasarkan laporan polisi dan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 Subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan adalah seekor sapi betina jenis peranakan limosin.
Dikesempatan yang sama, Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam membantu mengungkap kasus ini. Dia juga mengimbau para peternak untuk menjaga hewan ternaknya agar tidak terjadi kehilangan, terutama menjelang Hari Raya Qurban.(**)