Penulis : Zulkarnain

metrosultra.id, Bombana – Tindakan kontroversial Kepala Desa Lemo, Hasan, yang diduga meminta warga mengembalikan bantuan pemerintah, kini tengah disorot. Kasus ini muncul setelah video viral menunjukkan beberapa warga desa mengembalikan bantuan atap rumah (seng) karena perbedaan dukungan calon bupati. Tindakan ini mengundang perhatian dan menjadi dasar bagi laporan hukum terhadap Kades Lemo.

Tim Hukum Berani melaporkan Hasan ke Bawaslu Bombana pada 24 Oktober 2024, menuduhnya melanggar Undang-Undang Pemilihan. Dalam laporan tersebut, Syarif Andi Nurchman, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa tindakan meminta kembali bantuan itu bertentangan dengan Pasal 188 Ayat (1) UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal ini menyatakan bahwa pejabat negara, termasuk kepala desa, yang sengaja melanggar ketentuan netralitas pemilihan dapat dijatuhi pidana penjara antara satu hingga enam bulan serta denda sebesar Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

“Bantuan pemerintah seharusnya tidak dipolitisasi. Tindakan ini jelas mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan masyarakat.” tegas Masri Said, S.H., M.H. salah satu anggita tim Hukum Paslon Berani belum lama ini.

Selain laporan yang diajukan ke Bawaslu, Panwascam Poleang Tenggara juga menerima laporan dengan objek dan terlapor yang sama, yang menyiratkan bahwa kasus ini mungkin akan ditangani di dua jalur berbeda. Masri menekankan bahwa hal ini tidak menjadi masalah, asalkan proses hukum tetap berjalan.