Penulis : Zulkarnain
|
Editor : Zulkarnain

Metrosultra.id, Bombana – Kepala Desa Ladumpi, Nassaruddin, menghadapi ancaman serius berupa pemecatan dan pidana akibat dugaan pelanggaran pemilu. Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Burhanuddin-Ahmad Yani, yang dikenal dengan akronim “Berani,” telah melaporkan Nassaruddin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyerahkan tiga bukti penting terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik politik uang.

Bukti-bukti yang diajukan meliputi tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp “Grup Kades Terpilih” dan “BERANI DAN BERBUDAYA,” serta video berdurasi 2 menit 33 detik yang diduga menunjukkan arahan terkait pengambilan uang “simpati” sebesar Rp150.000 bagi pendukung Paslon 02. Arahan ini diduga berasal dari Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, ANS-TO, yang kemudian diteruskan oleh Nassaruddin ke grup WhatsApp kepala desa lainnya.

“Sebagai kepala desa, Nassaruddin seharusnya bersikap netral dan tidak memihak dalam kontestasi politik. Tindakannya yang menyebarkan arahan terkait money politics merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemecatan,” ujar Masri Said, S.H., M.H., perwakilan Tim Hukum “Berani,” Jumat (15/11/2024).

Tim Hukum “Berani” menilai bahwa tindakan Nassaruddin melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut Pasal 30 Peraturan Pemerintah tersebut, kepala desa yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum dapat diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, Bawaslu Bombana juga diminta untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Paslon 02 dalam praktik politik uang yang diduga melibatkan aparat desa. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya merugikan integritas pemilu, tetapi juga berpotensi mencoreng kredibilitas Paslon 02 di mata publik.

“Kami mendesak Bawaslu dan pihak berwenang untuk memproses laporan ini secara profesional dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum,” tegas Masri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Nassaruddin dan Bawaslu Bombana belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik, dengan banyak pihak mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas kepala desa jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang sudah didepan mata.