Metrosultra.id, Bombana – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Bombana mendesak penyidik Polres Bombana agar tidak bermain-main dalam menangani kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Makmur yang terjerat dugaan tindak pidana pemilu.
Selain itu, Ketua JaDI Bombana meminta penyidik untuk segera melakukan penjemputan paksa terhadap oknum ASN tersebut, yang diduga mangkir dari panggilan polisi.
“Apabila terlapor terindikasi melakukan upaya menghambat proses penyidikan maka penyidik berhak untuk menjemput paksa. Pertanyaannya kenapa itu tidak dilakukan. Ini malah membuat publik curiga terhadap institusi kepolisian setempat dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Ketua Presidium (JaDI)Bombana, Andi Usman, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini. Ironinya kata dia, bila benar kasus ini sengaja didesain untuk membaskan oknum ASN ini dari jeratan hukum, dipastikan bakal berdampak tidak berlakunya peraturan tentang netralitas ASN dalam pilkada 2024.
“Apalagi kami dengar, oknum ASN itu mangkir panggilan polisi, tapi jika itu alasan mangkir yang menjadi kendala tidak masuk akallah. Karena jarak kantor polisi dan kantor dinas tempat oknum ASN itu hanya 50 meter, kan begitu” ujarnya dengan tegas.
Andi Usman menegaskan, jika penyidik terus mengayun proses ini dan tidak menunjukkan tindakan konkret, pihaknya akan melaporkan penyidik Polres Bombana yang menangani kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurutnya, mangkirnya oknum ASN dari panggilan bukan alasan untuk memperlambat proses hukum, dan seharusnya penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat netralitas ASN dalam Pilkada merupakan isu yang sangat sensitif. Banyak pihak mendesak agar Polres Bombana bersikap transparan dan segera menuntaskan kasus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu di Bombana.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bombana belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan dari Ketua Presidium JaDI Bombana dan langkah-langkah apa yang akan diambil terhadap oknum ASN yang terlibat dalam kasus tersebut.