Penulis : Zulkarnain
|
Editor : Nandar

“Menyatakan Sulkarnain, S.E., ME. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. menyatakan terdakwa bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” terang Sera Ahmad selaku Majelis selaku Hakim Tipikor Baruga Kota Kendari.

Keputusan hakim untuk membatalkan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Sulkarnain tentu saja mengejutkan banyak pihak khususnya analisis argumen hukum yang diajukan dalam persidangan dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim.