Penulis : Zulkarnain
|
Editor : Zulkarnain

Metrosultra.id, Bombana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana telah menyepakati pembentukan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) termasuk soal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di aula Paripurna DPRD Bombana pada Senin (3/6/2024).

Dari total 18 Raperda yang disepakati, 15 diantaranya merupakan usulan dari Pemkab Bombana, sementara tiga lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Bombana. Dari 44 Raperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), hanya 18 yang berhasil disepakati untuk menjadi produk hukum daerah. Produk hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bombana.

Dikesempatan ini, Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto, memaparkan 15 Raperda usulan Pemkab Bombana. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Peraturan daerah mempunyai peran strategis dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan,” ujar Edy.

Adapun 15 Raperda yang diusulkan oleh Edy meliputi berbagai bidang, seperti pengelolaan air limbah domestik, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, perubahan susunan perangkat daerah, pencabutan izin usaha di bidang kesehatan, dan penyelenggaraan kearsipan.

Selain itu, Raperda yang diusulkan juga mencakup rencana penyusunan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan reklame, perubahan ruang terbuka hijau, pencabutan aturan pertambangan mineral dan batubara, serta pencabutan peraturan tentang izin usaha industri dan perdagangan.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Bombana, Rumiyanto, juga turut menyampaikan tiga Raperda inisiatif dewan, yaitu pengendalian, pengawasan dan pembinaan minuman beralkohol, tenaga kerja, serta perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Menurut Rumi sapaan akrabnya, tiga Raperda inisiatif legislatif tersebut diambil untuk menanggapi berbagai isu yang mendesak di masyarakat, seperti maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlunya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bombana turut hadir dalam rapat paripurna tersebut untuk menyaksikan keabsahan Raperda yang telah disepakati.

Dengan disepakatinya 18 Raperda ini, Pemkab Bombana bersama DPRD Bombana berharap dapat meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang lebih komprehensif dan tepat sasaran.