
METROSULTRA.ID, Kendari – Polemik lahan seluas 5,5 hektare di Kelurahan Kambu, Kota Kendari, kembali memanas setelah muncul tudingan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), telah merusak kawasan hutan lindung atau area mangrove. Tuduhan itu ramai di publik, hingga akhirnya ASR buka suara dan menyampaikan klarifikasi resmi.
Namun pernyataan keras ASR “Saya tidak bodoh!” justru memunculkan gelombang kritik baru, terutama dari kelompok masyarakat yang menilai bahwa hilangnya vegetasi di lokasi tersebut tetap membutuhkan pertanggungjawaban.
Klarifikasi ASR: Lahan APL, Beli Sah, Bukan Hutan Lindung
Dalam keterangannya, ASR menegaskan bahwa lahan 5,5 hektare yang menjadi polemik bukan hutan lindung, melainkan APL (Area Penggunaan Lain) yang secara hukum boleh dimiliki dan dimanfaatkan. ASR mengaku membeli lahan tersebut secara sah setelah memperoleh semua dokumen yang menunjukkan statusnya bukan kawasan yang dilindungi.
“Saya tidak bodoh. Tidak mungkin saya membeli lahan tanpa cek status. Semua legal, semua APL,” tegas ASR dalam klarifikasinya.
Ia juga membantah keras isu bahwa dirinya membangun rumah pribadi mewah di atas lahan tersebut. Menurutnya, ia telah memiliki rumah jabatan gubernur dan rumah pribadi lain, sehingga tak ada kebutuhan untuk membangun hunian baru di lokasi itu.
Rencana Pembangunan: Masjid dan Gedung Serbaguna
ASR menegaskan bahwa lahan itu justru akan digunakan untuk pembangunan masjid dan gedung pertemuan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pengabdian, sekaligus komitmen untuk menyediakan ruang publik bagi warga.
“Bukan untuk rumah pribadi. Di sana saya ingin bangun masjid. Biar masyarakat juga pakai,” ujarnya menepis isu yang beredar.
Meski demikian, klarifikasi ASR tidak serta-merta meredam kritik. Sejumlah aktivis lingkungan dan warga masih mempertanyakan hilangnya vegetasi yang sebelumnya tumbuh di sekitar area pesisir tersebut. Mereka menilai bahwa apakah status lahan APL atau bukan, kerusakan vegetasi tetap membawa dampak ekologis, terutama jika area tersebut memiliki fungsi penyangga pesisir.
Sebagian kelompok menilai klaim “bekas tambak lama” yang disampaikan pihak pemerintah perlu diverifikasi lebih jauh melalui audit lingkungan independen agar tidak menimbulkan persepsi publik bahwa pemerintah menutup mata.
Publik Masih Merasa Ada yang Janggal
Di tengah perdebatan itu, sebagian warga dan pemerhati lingkungan menilai jawaban ASR lebih bersifat defensif ketimbang substantif. Mereka mempertanyakan kesesuaian tata ruang, potensi perubahan fungsi kawasan, serta langkah mitigasi terhadap dampak ekologis yang mungkin terjadi.
Bagi sebagian pengamat, pernyataan “Saya tidak bodoh!” justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah provinsi sedang menghindari tanggung jawab moral, meskipun dokumen administratif dinyatakan sah.
Polemik ini memperlihatkan perlunya transparansi penuh tentang status lahan, verifikasi kondisi ekologis, dan rencana pemanfaatan jangka panjang, agar masyarakat tidak hanya menerima penjelasan sepihak. Apalagi, lahan pesisir memiliki fungsi ekologis penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.(**)



