Metrosultra.id, Bombana – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana, Andi Muh. Arsyad, memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala sekolah (Kasek) di wilayahnya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) benar-benar dilakukan sesuai dengan aturan atau ketentuan petunjuk teknis yang berlaku, tanpa ada potongan. Senin, 19 Agustus 2024.
“Untuk pihak sekolah, terutama kepala sekolah, pengelolaan atau penggunaan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan pernah coba-coba untuk memotongnya,” ujar Andi Muh. Arsyad saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini (16/7).
Lebih lanjut, Arsyad menjelaskan bahwa pemotongan dana hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti adanya biaya penarikan dana. Namun, tidak boleh melebihi batas yang wajar.
“Boleh dipotong, kecuali saat melakukan penarikan ada ongkosnya, tapi tidak dibenarkan jika potongan tersebut sampai dibesar-besarkan,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, Andi Muh. Arsyad juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS. Ia berjanji akan melindungi identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Terhadap masyarakat yang ingin melaporkan terkait hal tersebut, kami akan melakukan perlindungan identitas pelapor, kemudian nantinya akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Instruksi Dikbud Bombana ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS, serta untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan di Kabupaten Bombana.