Penulis : Nisja Tham.
|
Editor : Nurfadillah

Metrosultra.id, Rumbia – Bupati Bombana bakal menerapkan aturan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid. Kebijakan ini rencananya akan dituangkan dalam surat edaran resmi sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai-nilai keagamaan dan disiplin kerja di kalangan ASN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, edaran tersebut akan mengatur waktu-waktu salat yang wajib diikuti ASN secara berjamaah, terutama salat Zuhur dan Ashar, yang bertepatan dengan jam kerja. Langkah ini diambil sebagai bagian dari visi pemerintah daerah dalam membentuk aparatur yang berintegritas, disiplin, dan memiliki spiritualitas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“Kita ingin membangun budaya kerja yang lebih baik dengan menanamkan nilai-nilai religius. Salah satu caranya adalah dengan mendorong ASN untuk lebih disiplin dalam menjalankan ibadah, termasuk salat berjamaah di masjid,” ujar Bupati Bombana dalam keterangannya.

Rencana kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan ASN setempat. Sebagian mendukung kebijakan tersebut karena dinilai dapat memperkuat kedisiplinan dan meningkatkan kesadaran beribadah. Namun, ada juga yang mempertanyakan teknis pelaksanaannya, terutama bagi ASN yang bertugas di lapangan atau di lokasi yang jauh dari masjid.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah dikabarkan tengah mengkaji mekanisme penerapan aturan ini agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik. Edaran resmi terkait kebijakan ini diperkirakan akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN Bombana tidak hanya menjadi pelayan masyarakat yang profesional, tetapi juga menjadi teladan dalam kehidupan beragama di lingkungan kerja dan masyarakat.