Metrosultra.id – Pemerintah Kabupaten Bombana resmi memperpanjang status siaga darurat bencana alam terkait ancaman banjir, tanah longsor, puting beliung, dan gelombang pasang. Perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana, Nina Meirina menuturkan bahwa Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Bupati Bombana yang menetapkan wilayah Kabupaten Bombana berada dalam kondisi siaga darurat bencana alam untuk mengantisipasi dampak negatif dari cuaca ekstrem yang diperkirakan akan terjadi dalam beberapa bulan mendatang.
“Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Alam banjir, tanah longsor, puting beliung, dan gelombang pasang ini meliputi seluruh wilayah Kabupaten Bombana. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2024,” terang Nina bacakan poin kesatu dalam Keputusan Bupati Bombana Nomor 890 tahun 2024.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari pemerintah setempat guna mengurangi risiko dan dampak dari bencana alam yang mungkin terjadi. Pihak berwenang juga akan terus memantau kondisi cuaca dan memberikan informasi terkini kepada warga.
Dalam rangka menanggulangi potensi bencana, Pemkab Bombana telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi dan penanggulangan, termasuk koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta instansi terkait lainnya.
Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat Bombana dapat lebih waspada dan siap menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala oleh pemerintah daerah melalui berbagai saluran komunikasi resmi.
Pemerintah Kabupaten Bombana mengajak seluruh warga untuk tetap tenang, namun waspada, serta mengikuti perkembangan informasi dan instruksi dari pihak berwenang guna menjaga keselamatan bersama.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu dalam mitigasi dan penanggulangan bencana yang lebih efektif, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan wilayah kita.