METROSULTRA ID – Polemik pemblokiran gaji Mega Sasmita, seorang bidan desa di Puskesmas Besulutu yang sedang menjalani tugas belajar (Tubel), terus bergulir. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menyikapi permasalahan ini. 9 Desember 2024.
“Kisruh antara Kepala Puskesmas dan Mega Sasmita sudah cukup lama berlangsung, dan masalah ini menjadi perhatian kami. Saya berencana melaporkan kasus ini ke Inspektorat untuk dilakukan audit mendalam,” ungkap Suparjo, Senin (9/12).
Langkah ini diambil menyusul laporan resmi Mega Sasmita ke Polres Konawe pada 22 November 2024 melalui kuasa hukumnya, La Ode Tamsil & Partners. Laporan tersebut memicu penyelidikan yang kini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurut Suparjo, audit Inspektorat diperlukan untuk menggali akar permasalahan yang melibatkan pemblokiran gaji tersebut, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan hak-hak pegawai negeri sipil.
Meski demikian, hingga saat ini, beberapa pihak di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan tanggapan. Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, yang dihubungi awak media melalui pesan singkat, masih bungkam terkait persoalan ini.
Sebelumnya, Mega Sasmita bersama kuasa hukumnya telah mencoba pendekatan persuasif dengan menemui sejumlah pejabat terkait, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kuasa hukum Mega Sasmita, La Ode Tamsil, menegaskan bahwa tindakan penahanan gaji kliennya adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Ia juga menyebut bahwa langkah hukum tetap akan ditempuh untuk memberikan efek jera kepada oknum yang terlibat.
“Memperjuangkan hak-hak Ibu Mega Sasmita adalah bentuk perjuangan melawan kezaliman. Kami berharap audit Inspektorat dapat membantu membuka tabir kebenaran dalam kasus ini,” ujar Tamsil.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut hak dasar seorang pegawai negeri sipil yang seharusnya terlindungi oleh undang-undang. Masyarakat Konawe pun menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memberikan keadilan bagi Mega Sasmita.