KONKEP, METROSULTRA- Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki Istri lebih dari satu tanpa izin resmi.
Langkah Pemda Konkep melarang ‘keras’ aparaturnya beristri lebih dari satu guna menegakkan kedisiplinan dan menjaga profesionalisme pegawai negeri di wilayah pemerintahan Konkep.
Sekda Konkep, Cecep Trisnajayadi dalam keterangannya Senin (03/02/2025) kemarin. Pemerintah setempat bakal memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan pernikahan (ASN Beristri lebih dari satu tanpa izin dan syarat berlaku.
“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur bahwa ASN yang ingin berpoligami harus memperoleh izin tertulis dari atasan dan memenuhi syarat yang ketat. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif hingga pemecatan bisa diberlakukan,” ujar Cecep.
Sejumlah ASN di Konkep telah mendapatkan teguran karena adanya beberpa lapora tetang aparatur pada wilayah teritorial Amrullah-Andi Muhammad Lutfi.
Sebagai pemegang tahta tinggi pada Aparatur diwilayahnya Cecep menegaskan bahwa setiap pegawai harus patuh pada aturan yang ada. “ASN adalah contoh bagi masyarakat. Jika mereka tidak mematuhi peraturan, bagaimana bisa diharapkan menjadi contoh pada masyarakat,” katanya.
Disisi lain kata dia, larangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi konflik rumah tangga yang dapat berdampak pada kinerja pegawai. Pemerintah daerah berharap dengan adanya aturan yang tegas, ASN di Konkep dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat.
“Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan jika pelanggaran dinilai berat maka pemecatan berlaku sebab kami berkomitmen untuk menegakkan aturan ini dengan tegas demi menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas,”imbuh Cecep Trisnajayadi.