Warga Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mulai resah dengan aktivitas pertambangan yang dinilai semakin mendekati ruang hidup mereka.

Aktivitas pertambangan di sekitar Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, memicu kekhawatiran masyarakat. Warga menilai aktivitas perusahaan tambang, PT Almharig, kini semakin dekat dengan kawasan yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Keresahan itu terutama muncul karena aktivitas alat berat dan pergerakan material tambang yang berada tidak jauh dari wilayah kebun dan permukiman warga. Saat musim hujan tiba, masyarakat mengaku selalu dihantui kekhawatiran akan potensi longsor maupun dampak lingkungan lainnya.

Baca Juga:

Kepala Dusun Olondoro, Ayan, mengatakan masyarakat mulai merasa tertekan dengan kondisi tersebut. Ia menyebutkan warga khawatir aktivitas tambang yang tidak diawasi secara ketat dapat menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan sekitar.

“Warga sekarang merasa takut. Kalau hujan turun, kami khawatir terjadi longsor dari area tambang. Apalagi lokasinya tidak terlalu jauh dari wilayah kebun dan aktivitas masyarakat,” kata Ayan.

Menurutnya, sebagian besar warga Dusun Olondoro menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. Jalan tani yang menghubungkan warga dengan lahan kebun serta sumber mata air menjadi infrastruktur penting yang menopang kehidupan masyarakat desa.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat mulai khawatir terhadap kondisi lingkungan di sekitar area tambang. Selain potensi longsor, warga juga mencemaskan dampak terhadap sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama mereka.

“Kami hidup dari kebun dan air yang ada di sekitar sini. Kalau lingkungan rusak atau sumber air terganggu, tentu sangat berdampak bagi kehidupan warga,” ujarnya.

Kewajiban perlindungan lingkungan

Dalam regulasi nasional, setiap aktivitas pertambangan memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen ini menjadi dasar untuk menilai dan mengendalikan potensi dampak kegiatan usaha terhadap ekosistem maupun masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur bahwa perusahaan wajib menerapkan prinsip kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice. Prinsip ini mencakup pengelolaan lingkungan, stabilitas lereng tambang, pengendalian erosi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

Dalam praktiknya, perusahaan juga berkewajiban menjaga sistem pengendalian air tambang, memastikan tidak terjadi limpasan material ke wilayah pemukiman, serta menjaga keberadaan sumber air masyarakat.

Harapan pengawasan pemerintah

Di tengah kekhawatiran tersebut, warga berharap pemerintah daerah maupun instansi teknis yang berwenang dapat melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Bagi masyarakat Dusun Olondoro, tambang memang dapat membawa dampak ekonomi bagi daerah. Namun tanpa pengawasan yang ketat, mereka khawatir aktivitas tersebut justru mengancam ruang hidup masyarakat yang telah lama bergantung pada lingkungan sekitar.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami berharap aktivitas tambang tetap memperhatikan keselamatan warga dan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” kata Ayan.

Bagi warga Olondoro, tanah, kebun, dan sumber air bukan sekadar aset ekonomi. Ketiganya merupakan bagian dari ruang hidup yang menopang kehidupan masyarakat desa dari generasi ke generasi. Ketika aktivitas tambang semakin mendekat, kekhawatiran itu pun perlahan berubah menjadi rasa waswas yang terus menghantui kehidupan sehari-hari warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *