Kendari – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 5, Abdul Rasak-Afdhal, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari dengan tuduhan adanya ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara.
Abdul Rasak menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran selama Pilkada berlangsung. “Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penghitungan suara, termasuk indikasi ketidaknetralan penyelenggara di tingkat TPS,” ujarnya saat konferensi pers di Kendari, Senin (9/12/2024).
Sementara itu, Afdhal menambahkan bahwa tim hukumnya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk dibawa ke persidangan di MK. “Kami yakin bahwa hasil ini tidak mencerminkan pilihan sebenarnya dari masyarakat Kendari,” katanya.
Komisioner KPU Kota Kendari, yang dimintai tanggapan, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan ini. “Kami telah bekerja sesuai prosedur dan prinsip transparansi. Seluruh dokumen sudah dipersiapkan untuk menjawab gugatan di MK,” ujar seorang perwakilan KPU Kendari.
Gugatan dari pasangan Abdul Rasak-Afdhal ini menjadi salah satu dari 13 gugatan yang tercatat dari Sulawesi Tenggara. Dengan adanya proses hukum ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menghormati mekanisme yang sedang berlangsung untuk menjaga stabilitas politik di Kendari.
Sidang perdana sengketa hasil Pilkada Kendari dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat di Mahkamah Konstitusi.