Metrosultra.id, Bombana – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana tengah menjadi sorotan publik setelah diduga mengabaikan Surat Perintah Bupati Bombana, Edy Suharmanto, yang dikeluarkan pada 28 Mei 2024. Surat tersebut berisi instruksi tegas untuk menghentikan gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Makmur, yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Surat Perintah itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam rangka meningkatkan pengelolaan belanja pegawai dan memastikan disiplin terhadap aturan hukum.
Kepala DLH Bombana, Sukarnaeni yang baru dilantik, mengaku belum mengetahui adanya surat perintah tersebut. Pasalnya, ia baru saja resmi menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup menggantikan Plt Kadis sebelumnya, Alimuddin.
“Saya belum menerima atau mengetahui adanya Surat Perintah dari Pj. Bupati terkait masalah tersebut. Saya baru saja dilantik dan masih dalam proses transisi dengan Plt Kadis sebelumnya,” jelasnya saat dimintai keterangan terkait dugaan pengabaian surat tersebut.
Kata dia, Kalaupun ada surat tersebut dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, mengingat adanya batasan dan fungsi sebagai kepala Dinas. “Gak ada juga kewenangannya kadis kan, masalah pemberhentian itu kan haknya semua Sekda itu dan saya juga sudah tanyakan ke beliau (Sekda) apa ada haknya kepala dinas memberhentikan ASN atau bagaimana, dan memang tidak ada kewenangan kadis,” jelasnya.
Sebelumnya, surat itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai pentingnya penataan belanja pegawai, khususnya bagi PNS yang terlibat tindak pidana. Penghentian gaji Makmur diinstruksikan sebagai upaya memastikan bahwa pegawai yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tidak lagi menerima hak-hak finansial dari negara.
Lantas yang menjadi pertanyaan publik hari ini adalah, kenapa oknum ASN Korupsi masih mendapatkan perlakuan baik dari pemerintah kabupaten Bombana?
Kendati demikian, dengan pergantian jabatan Kepala DLH, proses penindaklanjutan surat tersebut tampaknya tersendat. Masyarakat mempertanyakan kelanjutan tindakan yang diperlukan dalam menjalankan aturan terkait, terlebih karena masalah ini menyangkut integritas pemerintahan.
“Apapun alasan keterlambatan ini, diharapkan Kepala DLH segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan perintah dari Bupati segera dijalankan. Pemerintahan harus tegas dalam menindak pegawai yang terlibat kasus korupsi,” ujar salah satu pengamat politik lokal.
Perintah tersebut secara spesifik meminta Kepala DLH untuk mengusulkan penghentian gaji PNS yang telah mendapat putusan tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari upaya membersihkan birokrasi di Bombana dari unsur-unsur yang merugikan negara.
Bupati Edy Suharmanto sebelumnya menyatakan bahwa setiap perintah yang dikeluarkan bertujuan untuk memperbaiki kinerja dan transparansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bombana. Dalam surat tersebut, Edy juga menegaskan bahwa tindak lanjut dari surat perintah ini merupakan hal yang tidak bisa ditunda, mengingat pentingnya menjaga citra baik pemerintahan di mata publik.