Kendari – Hingga 9 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mencatat sebanyak 13 gugatan sengketa hasil Pilkada dari 11 kabupaten/kota. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (paslon) yang tidak menerima hasil pemilihan di daerahnya masing-masing.
Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci materi gugatan yang diajukan. Namun, setiap KPU daerah diminta mempersiapkan dokumen dan bukti untuk menghadapi proses persidangan.
Berikut daftar gugatan berdasarkan nomor urut paslon:
Nomor Urut 1:
1. PHP Bupati Wakatobi: Paslon Hamirudin-Muhamad Ali menggugat KPU Wakatobi terkait hasil rekapitulasi suara.
2. PHP Bupati Konsel: Adi Jaya Putra-James Adam Mokke mengajukan gugatan terhadap KPU Konawe Selatan.
3. PHP Bupati Buton: Syaraswati-Rasyid Mangura melayangkan gugatan kepada KPU Buton.
Nomor Urut 2:
4. PHP Bupati Buteng: Paslon La Andi-Abidin menggugat hasil Pilkada di Buton Tengah.
5. PHP Bupati Konut: Sudiro-Raup menuntut keadilan dari KPU Konawe Utara atas hasil Pilkada.
6. PHP Bupati Muna: Gugatan diajukan oleh La Ode M. Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan terhadap KPU Muna.
7. PHP Bupati Konkep: Wa Ode Nurhayati-M. Yacub Rahman melayangkan gugatan ke KPU Konawe Kepulauan.
8. PHP Bupati Kolut: Sumarling-Timber menggugat KPU Kolaka Utara di MK.
Nomor Urut 3:
9. PHP Bupati Busel: Aliadi-La Ode Rusyamin menggugat hasil Pilkada Buton Selatan.
Nomor Urut 5:
10. PHP Wali Kota Baubau: Nur Ari Raharja-La Ode Yasin menantang hasil Pilkada melalui gugatan ke KPU Baubau.
11. PHP Wali Kota Kendari: Paslon Abdul Rasak-Afdhal menggugat hasil pemilihan di Kendari kepada KPU.
Gugatan Lain:
12. PHP Bupati Busel: Hardodi-La Ode Amiruddin (non-paslon) melayangkan dua gugatan terhadap KPU Buton Selatan.
KPU Sultra memastikan akan mendukung seluruh proses hukum di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi. “Kami siap menghadapi gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Nengtias.