Metrosultra.id, Bombana – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa, resmi dicoret dari daftar calon Penjabat (Pj) Bupati Bombana oleh DPRD Bombana. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berdalih bahwa pencoretan ini dilakukan bukan karena tekanan Politik tapi karena kondisi kesehatan Man Arfa dinilai tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagai Pj Bupati secara optimal.
“Usulan pertama itu dianggap tidak sah karena tidak dilibatkan anggota Fraksi, dan dilakukan rapat kembali dan mendorong Man Arfa dan Pak Edy Suharmanto. Namun, Mengingat kondisi kesehatan Sekda Bombana, Man Arfa, yang sedang sakit tidak menjamin beliau dapat menjalankan tugas sebagai penjabat Bupati Bombana selanjutnya,” ungkap Justang, perwakilan Fraksi PAN, dalam pernyataan resmi mereka.
Sehingga itulah menurutnya, DPRD Bombana kembali rapat ketiga kalinya dengan dihadiri oleh total fraksi Legislatif Bimbana, yaitu Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional, dan Fraksi Keadilan Berkarya.
“Termasuk dari Fraksi Kebaktian Bulan dan Bintang,” terang Justang.
Kata dia, dalam rapat tersebut, keenam fraksi bersepakat untuk menggugurkan nama Man Arfa dan mengusulkan Edy Suharmato untuk mengisi posisi Pj Bupati sekanjutnya. “Sekaligus hadiah untuk Edy Suharmanto yang kami anggap sukses menjalankan roda pemerintahan yang baik selama ini,” ujarnya Justang.
Menanggapi pernyataan Nasaruddin dari Fraksi PKB, yang sebelumnya menyebut bahwa pencoretan nama Man Arfa dilakukan secara mendadak, Justang membantah dengan tegas. Ia menyebut pernyataan Nasaruddin sebagai misinformasi, mengingat ia tidak hadir dalam rapat yang membahas calon Pj Bupati tersebut.
“Keterangan Nasaruddin itu keliru alias misinformasi. Dia hanya menyimak dari luar saja,” sindir Justang.
Justang juga menegaskan bahwa usulan nama tunggal untuk Pj Bupati Bombana bebas dari kepentingan politik.
“Rekomendasi ini murni demi kepentingan pemerintahan yang lebih baik ke depan,” katanya, sembari menambahkan bahwa DPRD berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan Bombana berjalan efektif di bawah kepemimpinan yang baru.
“Surat ini belum ditandatangani, karena wacananya pimpinan DPRD sendiri yang akan mengantar langsung rekomendasi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Justang.
Masa jabatan Pj Bupati Bombana saat ini akan berakhir pada 27 November 2024, hal ini membuat lembaga DPRD setempat untuk segera menentukan pengganti yang tepat.