Penulis : Redaksi
|
Editor : Zulkarnain
|
Reporter : Ismi Aziza

Bombana, Sultra – Sinergi antara Polres Bombana dan Polsek Poleang Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rakadua, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 5 September 2024, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,57 gram.

Kasatreskoba Polres Bombana, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Bombana segera melakukan penyelidikan mendalam.

Operasi yang dilakukan pada malam hari, Polisi berhasil menemukan rumah yang menjadi tempat tinggal seorang pria inisial YS (21) yang menjadi incaran Tim Satresnarkoba.

“Saat penggerebekan, petugas menemukan YS berada di dalam rumah bersama satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kertas timah rokok berwarna emas. Setelah diinterogasi, YS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di sekitar wilayah Desa Rakadua,” ungkapnya.

YS juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pria inisial WR (27), °wargs Kasabolo, Kecamatan Poleang. Tim gabungan Polres dan Polsek kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan oleh YS dan berhasil menangkap YR di kediamannya. YR pun mengakui adanya hubungan transaksi narkotika dengan YS.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Polres Bombana dan Polsek Poleang Barat. Kami berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Bombana.”

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat pak plastik klip, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp500.000. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Bombana terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang mungkin terkait dengan kedua tersangka. Langkah-langkah seperti pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, dan gelar perkara awal akan dilakukan untuk memperkuat bukti di pengadilan.

Dengan sinergi yang kuat antara Polres dan Polsek, diharapkan wilayah Bombana dapat semakin aman dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.